FKP Standar Pelayanan: Pemkab Kukar Dorong Kesetaraan Layanan Publik

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menyempurnakan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab). Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan (SP), yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, pada Senin (3/11/2025).

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa FKP ini adalah bagian krusial untuk menyempurnakan sistem pelayanan yang ada. Pihaknya telah memetakan 12 bagian layanan di setkab yang harus dievaluasi. Baik yang melayani Perangkat Daerah (PD) saja, maupun yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

​”Kegiatan hari ini merupakan bagian kita untuk menyempurnakan sistem pelayanan yang ada di Kabupaten Kukar. Kami telah memetakan 12 bagian layanan yang diberikan kepada customer-nya, baik itu yang hanya melayani perangkat daerah maupun yang melayani masyarakat,” ungkap Dafip Haryanto.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari FKP ini adalah untuk memastikan adanya kesetaraan antara penyelenggara pelayanan publik dengan penerima layanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan).

​Selain itu, FKP menjadi wadah untuk menerima masukan detail dari pelanggan baik masyarakat, lembaga, maupun PD lain, terkait item persyaratan, waktu pelaksanaan, dan produk layanan yang dikeluarkan. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya aturan baru serta dorongan digitalisasi.

“Ada beberapa yang harus kita sesuaikan karena ada aturan yang baru. Kemudian kami berharap dari forum konsultasi publik ini kita menerima masukan apakah item-item persyaratan, waktu pelaksanaan, atau bisnis dokumen yang dikeluarkan itu sesuai dengan kaedah yang diharapkan oleh teman-teman pelanggan kita,” tambahnya.

Dafip menegaskan bahwa penyempurnaan akan fokus pada pemanfaatan teknologi dan peningkatan saluran komunikasi. ​Penyempurnaan SP akan mencakup penggunaan sistem informasi yang lebih baik dan penyesuaian proses pelayanan (SP) agar lebih cepat dan efisien. Hal penting lainnya adalah penguatan saluran pengaduan yang harus lebih beragam dan akuntabel.

“Rata-rata memang kita lihat evaluasi bahwa sistem pelayanan yang diberikan itu masih belum menyatukan kanal pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

​Oleh karena itu, Setkab Kukar mendorong tersedianya saluran pengaduan yang lebih beragam tidak hanya satu nomor, tetapi juga melalui media sosial seperti IG dan Facebook, serta memastikan adanya feedback langsung, sejalan dengan kewajiban pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) oleh penerima layanan sebagai bahan evaluasi.

“FKP ini dapat menjadi contoh bagi Perangkat Daerah lain di Kukar untuk menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan mereka, terutama bagi OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” tutup Dafip.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.