SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun ulang strategi keuangan daerah, menyusul belum adanya kepastian penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp1,3 triliun. Ketidakjelasan tersebut memaksa pemerintah melakukan evaluasi belanja, agar kondisi fiskal tetap aman dan program prioritas dapat berjalan.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menyebut hingga kini daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait dana kurang salur yang belum terealisasi. Selama belum ada kepastian, pemerintah memilih menyesuaikan struktur anggaran berdasarkan kemampuan riil kas daerah.
“Kita tidak bisa memaksakan program tanpa dukungan keuangan yang pasti. Karena itu sementara dilakukan penyesuaian agar APBD tetap realistis,” ujar Rizali saat ditemui awak media, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, perubahan kondisi pendapatan membuat pemerintah harus menghitung ulang kapasitas belanja. Dari total APBD yang sebelumnya diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,7 triliun, kini kemampuan fiskal efektif diperkirakan berada di angka Rp4,4 triliun setelah memperhitungkan potensi kekurangan transfer pusat.
Situasi tersebut berdampak pada kebijakan penganggaran sejumlah program yang belum dianggap mendesak. Pemkab Kutim disebut akan lebih fokus menjaga keberlangsungan layanan dasar masyarakat serta program prioritas pembangunan.
Rizali menegaskan, langkah efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan publik. Sejumlah kebutuhan operasional pemerintahan seperti pembayaran listrik, air bersih, hingga layanan internet tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.
“Pelayanan dasar tetap harus berjalan. Operasional penting pemerintah tidak bisa dikurangi karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap komponen belanja pegawai. Namun Rizali memastikan tidak ada pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyesuaian hanya menyentuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna memastikan porsi belanja pegawai tetap berada dalam batas ketentuan pemerintah pusat, yakni maksimal 30 persen dari total APBD.
“Kami hanya melakukan penataan pada TPP supaya proporsi belanja pegawai tetap sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut merupakan kebijakan nasional yang harus dipatuhi pemerintah daerah. Apabila melebihi batas, daerah berpotensi dikenakan konsekuensi administratif, termasuk tertundanya penyaluran dana transfer berikutnya.
Lebih lanjut, Rizali mengungkapkan persoalan dana kurang salur sebenarnya bukan baru terjadi tahun ini. Pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian sejumlah transfer pusat yang disebut belum tuntas sejak beberapa tahun terakhir.
“Kita masih berharap ada kepastian dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme dan waktu penyalurannya. Karena itu sementara kita sesuaikan dulu anggaran yang ada,” pungkasnya. (RK)



