Feri Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam, Diduga Bocor Saat Terjang Arus Sebulu

TENGGARONG — Kapal penyeberangan Feri Fatimah 2 tenggelam di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.

Insiden terjadi saat kapal melintasi arus deras di wilayah RT 11 Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern. Kapal diketahui mengangkut enam penumpang dewasa, satu nahkoda, dan satu anak buah kapal (ABK). Total delapan orang berada di atas kapal ketika kejadian berlangsung.

Nahkoda kapal, Ujas (29), dan ABK bernama Agus (29), keduanya warga Desa Sebulu Modern, dipastikan selamat. Seluruh penumpang juga berhasil dievakuasi tanpa korban jiwa.

Berdasarkan keterangan saksi Marmoyo (36), kapal dalam posisi lurus saat melintasi arus sungai yang cukup deras. Namun tak lama kemudian, terlihat air masuk dari bagian lambung kapal yang diduga mengalami kebocoran.

Mengetahui kondisi darurat tersebut, nahkoda sempat memacu kapal agar bisa merapat ke dermaga. Namun jarak yang tersisa tidak cukup untuk menyelamatkan kapal.

“Sekitar 100 meter lagi dari dermaga tenggelamnya,” sebut Maryoyo.

Saksi lain, Basuki (46), menyatakan proses karamnya kapal berlangsung cepat. Penumpang segera dievakuasi begitu kapal mulai kehilangan keseimbangan dan kemasukan air.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Kerugian itu mencakup satu unit kapal Feri Fatimah 2 serta tiga unit mobil yang turut terangkut dan ikut terendam di dasar Sungai Mahakam.

Dari laporan awal, kecelakaan air ini diduga dipicu kebocoran pada badan kapal yang menyebabkan air masuk dan mengurangi daya apung. Hingga kini, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan standar keselamatan transportasi sungai di Kutai Kartanegara, mengingat jalur penyeberangan di Sungai Mahakam merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik antarwilayah. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.