Ekti Imanuel: EBIFF Bukan Sekadar Panggung Hiburan, Tapi Jembatan Budaya Dunia

SAMARINDA — Kehadiran Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel dalam acara ramah tamah East Borneo International Folklore Festival (EBIFF) 2025 pada Sabtu (26/7) di Lamin Etam komplek Kantor Gubernur Kaltim menandai dukungan kuat unsur legislatif terhadap penguatan citra Kalimantan Timur di panggung internasional melalui jalur budaya.

Menurut Ekti, kehadiran dirinya bukanlah bukanlah sebatas mengikuti seremoni semata, melainkan bentuk nyata komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong potensi daerah lewat seni, budaya, dan diplomasi kultural. Ia menegaskan bahwa EBIFF merupakan medium strategis untuk memperkenalkan Kaltim sebagai daerah yang kaya identitas dan terbuka terhadap kolaborasi global.

“EBIFF bukan hanya festival hiburan. Ini adalah ruang perjumpaan antarbangsa, tempat kita memperlihatkan bahwa Kaltim punya karakter kuat yang lahir dari tradisi, seni, dan kebudayaan lokal,” ujar Ekti di sela-sela acara ramah tamah bersama delegasi internasional.

Ia juga menilai bahwa parade internasional dan partisipasi aktif seniman lokal dalam festival ini menunjukkan bahwa diplomasi budaya bukan lagi wacana, tetapi telah menjadi praktik nyata. Bagi Ekti, budaya dapat menjadi jembatan antarbangsa sekaligus alat promosi daerah yang efektif, terutama di tengah dinamika global saat ini.

“Kita harus memanfaatkan kekuatan budaya sebagai instrumen pembangunan. Identitas lokal bukan untuk dikenang saja, tapi untuk diperjuangkan agar menjadi kekuatan ekonomi, pariwisata, dan daya tarik investasi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan semangat pelestarian dan kolaborasi, Ekti meyakini bahwa Kaltim mampu berdiri sejajar dengan komunitas budaya dunia, termasuk dalam konteks Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi wajah baru Indonesia di mata internasional.

“EBIFF adalah cermin bahwa Kaltim tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga punya kekayaan budaya yang tak ternilai. Tugas kita adalah memastikan itu terus hidup dan dikenal luas,” tutup Ekti. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.