Dua Pengedar di Sebulu Modern Diciduk, 10 Bungkus Sabu Disita Polres Kukar

TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten kutai Kartanegara Kukar).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AL (37) dan NR (37). Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti meliputi 10 bungkus narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 1 kendaraan roda 2, 1 buah kertas alumunium foil bekas bungkus rokok, dan uang tunai senilai Rp3,2 juta

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, melalui Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Polres Kukar IPDA Steven Moses bergerak ke lokasi tersebut,” ungkap IPTU Maryono.

Petugas berhasil mengamankan tersangka NR bersama barang bukti 10 bungkus plastik bening diduga sabu, sebuah motor, dan handphone miliknya. Dari hasil interogasi, tersangka NR mengaku mendapatkan barang tersebut dari AL.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AL saat petugas memancing AL untuk mendatangi NR,” tambahnya.

“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Maryono.

Ia menegaskan komitmen Polres Kukar untuk terus memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kutai Kartanegara bebas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup IPTU Maryono.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.