DPRD Kukar Setujui RPJMD, Semua Program Tak Boleh Ingkar

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menyetujui dan memparipurnakan laporan akhir Pansus sekaligus persetujuan bersama terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Pengesahan ini menjadi momen sekaligus penentu arah pembangunan Kukar selama 5 tahun ke depan. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pentingnya dokumen perencanaan tersebut, sebab Ia menyebutkan bahwa RPJMD sebagai “kitab suci” resmi pemerintah daerah.

​”Tidak boleh ada perencanaan, tidak boleh ada rencana pemerintah ingkar atau tidak sesuai dengan dokumen itu,” ungkap Ahmad Yani.

Selain itu, ia menekankan bahwa semua program, visi, misi, dan niatan pemerintah kabupaten, mulai dari RKPD hingga menjadi APBD, harus berlandaskan RPJMD yang telah disepakati ini. Tidak hanya itu, ia pun menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 akan menjadi tolak ukur penganggaran APBD Tahun 2026.

​Persetujuan RPJMD ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai penundaan pembahasan nota keuangan APBD. Yani menjelaskan bahwa tertundanya penyampaian nota salah satunya disebabkan karena DPRD belum menyetujui RPJMD. “​Setelah disetujuinya RPJMD 2025-2029 itu menjadi tolak ukur penganggaran APBD tahun 2026,” jelasnya.

Selain menunggu pengesahan RPJMD, penundaan pembahasan nota raperda juga dipicu oleh belum lengkapnya dokumen pendukung dari pihak eksekutif. DPRD masih menanti angka riil terkait pemotongan anggaran yang sudah berubah dari KUAPPI sebelumnya.

​”Kami DPRD tidak ada niatan untuk memperlambat, kita kemarin menunggu dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan itu,” tegas Ahmad Yani.

Ketua DPRD Kukar bersyukur, hari ini dokumen dan surat balasan yang menjelaskan perubahan anggaran telah diterima. Dengan telah disetujuinya RPJMD dan diterimanya dokumen pendukung, diharapkan proses penyampaian nota Raperda APBD Tahun 2026 dapat segera dilanjutkan.

​”Bahwa Raperda RPJMD 2025-2029 itu menjadi pijakan kita, menjadi kitab sucinya Kutai Kartanegara dalam menjalankan pemerintahan lima tahun yang akan datang,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.