TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Pengawasan dinilai perlu diperkuat melalui pengecekan langsung di lapangan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut jumlah perusahaan sawit aktif di Kukar mencapai lebih dari 60 entitas. Menurutnya, pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat harus diawasi secara serius agar berjalan sesuai ketentuan.
“Di Kukar ada lebih dari 60 perusahaan yang aktif. Pola kemitraan mereka dengan pemerintah dalam penyediaan kebun plasma harus diawasi secara serius,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma telah diatur dalam regulasi, sehingga setiap perusahaan wajib melaksanakannya. Namun, persoalan utama terletak pada implementasi di lapangan.
Karena itu, DPRD mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pendataan komprehensif, tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga verifikasi fisik kebun.
“Pengawasan harus masif. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar wilayah operasional,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menyinggung adanya skema alternatif yang pernah diterapkan salah satu perusahaan, yakni PT Rea Kaltim, yang menjalankan program usaha produktif sebagai bentuk kemitraan pengganti penyediaan lahan plasma.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa opsi tersebut tetap harus mengacu pada regulasi Kementerian Pertanian dan nilainya sebanding dengan kewajiban luas lahan yang seharusnya disediakan.
“Ada regulasi lain dari Kementerian Pertanian yang bisa menjadi opsi pengganti plasma, tetapi tetap harus proporsional dengan kewajiban luasan lahan,” ujarnya.
Menurutnya, skema substitusi tidak boleh dijadikan celah untuk mengurangi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
DPRD Kukar menilai, keberadaan puluhan perusahaan sawit semestinya mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).
“Perkebunan harus membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, dan pemerintah perlu memastikan potensi ini juga menjadi pemasukan daerah,” pungkasnya. (RK)



