DPRD dan Pemkab Kukar Sahkan Perda Penataan Pasar serta Kawasan Tanpa Rokok

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kukar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid dan Wakil Ketua III Aini Faridah. Turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kukar.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan terkait dua regulasi penting, yang disahkan meliputi Raperda. Di antaranya tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kedua produk hukum ini telah melalui tahapan pembahasan yang sangat mendalam.

“Pemerintah daerah sepakat untuk menyetujui kedua Raperda ini menjadi peraturan daerah karena seluruh tahapan pembahasan telah dilalui dengan baik, termasuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari pemerintah provinsi melalui biro hukum,” ungkap Ahmad Taufik.

Pihak pemerintah daerah juga memberikan apresiasi tinggi kepada legislatif, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Kehadiran dua regulasi ini diharapkan mampu memberikan dampak baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.

“Semoga kedua peraturan daerah ini ke depan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara, khususnya dalam penataan sektor perdagangan modern dan tradisional, serta peningkatan kualitas kesehatan publik melalui penerapan kawasan tanpa rokok,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap proses administrasi selanjutnya, termasuk pengajuan nomor registrasi ke biro hukum provinsi hingga tahap penetapan dan pengundangan. Sehingga dapat segera diselesaikan agar aturan ini bisa segera diimplementasikan di tengah masyarakat.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.