TENGGARONG – Terus monitoring pelaksanaan program Rp 50 Juta per RT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terima usulan agar program ini dinaikkan menjadi Rp 100 Juta per RT.
Namun, Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan permintaan ini tidak bisa serta merta diwujudkan begitu saja. Usulan ini masih pelu dilakukan kajian lebih mendalam. Baik itu pertimbangan kemampuan keuangan daerah, hingga dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau dampaknya sangat besar, kenapa tidak. Karena kepentingannya untuk masyarakat juga,” ujar Arianto, Senin (24/3/2024).
Arianto menambahkan, selama ini pihaknya terus berkomunikasi dengan ketua RT, untuk mendampingi penggunaan anggaran tersebut. Ia juga memastikan sejauh ini realisasi program tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan, penggunaan anggaran Rp 50 Juta per RT memiliki mekanisme pelaporan ganda. Yaitu laporan yang disampaikan oleh masing-masing desa dan laporan yang dibuat oleh para Pendamping Desa Kelurahan (Pendekar).
“Alhamdulilah sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai informasi, program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di lingkup RT. Anggaran ini bisa digunakan untuk pengadaan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, juga dapat digunakan untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan dalam skala kecil. Seperti perbaikan jalan berlubang di sekitar RT, jembatan yang patah, parit atau drainase skala kecil yang rusak.
“Tapi kami lebih tekankan agar setiap kegiatan ini bisa dikerjakan secara gotong-royong,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i