DP3A Kutai Kartanegara Catatkan 133 Kasus Sepanjang 2025

TENGGARONG – Kepala UPTD P2TP2A DP3A Kutai Kartanegara (Kukar), Faridah, mengungkapkan adanya 133 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang telah terjadi hingga awal Agustus 2025. Mayoritas kasus tersebut merupakan kekerasan seksual, yang menjadi perhatian serius bagi penanganan di wilayah kukar.

Faridah menjelaskan bahwa penyebab utama dari banyaknya kasus tersebut, adalah pergaulan bebas yang tidak terkendali. Serta ketidaksadaran korban bahwa perlakuan yang mereka alami adalah tindakan kekerasan seksual.

“Ketika korban memahami bahwa tindakan tersebut adalah kekerasan, maka upaya pencegahan bisa dilakukan. Namun, karena banyak korban yang tidak menyadarinya, maka kekerasan terus terjadi,” ungkapnya.

Pihaknya pun menggencarkan edukasi dan sosialisasi, agar anak-anak dan perempuan lebih waspada terhadap bahaya kekerasan seksual. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda kekerasan serta melaporkan kejadian tersebut agar segera ditangani.

Upaya kolaboratif juga sedang dilakukan dengan berbagai instansi untuk memperkuat perlindungan korban dan mencegah kasus serupa terulang.

“Masyarakat diimbau agar lebih aktif memperhatikan lingkungan sekitar dan membantu menciptakan lingkungan aman bagi anak dan perempuan,” tambahnya.

Tingginya angka kekerasan seksual ini menjadi peringatan penting bahwa diperlukan sinergi semua pihak untuk menekan angka kekerasan dan melindungi generasi depan di Kutai Kartanegara. Dengan langkah nyata dan kesadaran bersama.

“Saya harap Kukar dapat menurunkan kasus kekerasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan perempuan,” tutup Faridah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.