TENGGARONG – Sejumlah rencana strategis dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam upaya mengintegrasikan seluruh layanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan perempuan dan anak.
Yakni dengan mengintegrasikannya dalam satu gedung terpadu, yang dinamakan Mall Pelayanan Perempuan dan Anak atau Mall Gender.
Diketahui selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dilakukan secara terpisah di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP). Sementara upaya pencegahan dan pemberdayaan masih berada di dinas masing-masing. Hal ini dinilai kurang optimal karena korban sering harus berpindah-pindah lokasi untuk proses pendampingan, advokasi, hingga pemeriksaan dan peradilan.
“Harapan kami, semua upaya pencegahan, pemberdayaan, dan penanganan kasus bisa dilakukan di satu tempat yang ramah dan khusus untuk perempuan dan anak,” ungkap Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, pada Kamis (22/5/2025).
Hero juga menambahkan bahwa proses peradilan juga akan disiapkan di gedung tersebut, agar kasus-kasus sensitif dapat ditangani secara khusus untuk menjaga privasi korban. Seperti kekerasan seksual, dapat ditangani secara khusus dan tertutup demi menjaga privasi korban.
“Kasus-kasus yang melibatkan anak dan perempuan membutuhkan perlakuan khusus, sehingga ruang peradilan yang ada harus bisa menyesuaikan kondisi tersebut,” tambahnya.
Untuk mewujudkan, DP3A Kukar telah mengupayakan pemanfaatan gedung yang saat ini kurang optimal. Seperti Hotel Lesong Batu, yang diusulkan dialihfungsikan menjadi Mall Pelayanan Perempuan dan Anak. Gedung ini nantinya tidak hanya menjadi pusat layanan hukum dan sosial, tetapi juga akan dilengkapi dengan aktivitas ekonomi dan promosi usaha perempuan serta anak.
“Kami sudah memiliki konsep yang matang, hanya saja prasarana dan fasilitas gedung masih perlu ditingkatkan agar bisa dioptimalkan. Jika gedung sudah memadai, ini akan menjadi langkah penting dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Kukar,” lanjut Hero.
Dengan adanya Mall Pelayanan Perempuan dan Anak ini, diharapkan proses penanganan kasus menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memberikan kenyamanan serta perlindungan maksimal bagi korban, sekaligus mendukung pemberdayaan perempuan dan anak di wilayah Kukar. (Adv)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i



