Dorong Transformasi Ekonomi Hijau, Distanak Kukar Targetkan 20 Persen Kontribusi Sektor Pertanian

TENGGARONG – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Taufik, menegaskan komitmennya untuk mentransformasi struktur ekonomi daerah melalui sektor pertanian dalam arti luas. Upaya ini sejalan dengan misi kedua pembangunan Kukar, yakni mewujudkan ekonomi hijau yang non-ekstraktif.

Taufik menjelaskan bahwa saat ini, sektor pertambangan dan penggalian masih mendominasi PDRB Kukar. Sektor pertanian dalam arti luas, yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan, baru berkontribusi sekitar 14 persen.

“Nah, terkait dengan transformasi ekonomi dari ekstraktif ke non-ekstraktif itu, tentu dengan mengembangkan pertanian dalam arti luas. Kita harapkan kontribusi ini nanti akan naik dari 14 persen, diharapkan bisa mencapai 20-an persen bahkan lebih,” ujar Taufik.

Untuk mencapai target ambisius tersebut, Distanak Kukar telah mengimplementasikan sejumlah program yang diamanatkan dalam program dedikasi dan non-dedikasi. Menurutnya, program-program tersebut mendukung regulasi yang ditetapkan sesuai dengan peraturan materi dalam negeri.

“Program unggulan (dedikasi) yang menjadi fokus utama terkait misi kedua yakni petani, peternak dan nelayan tangguh. Kawasan Ekonomi Sejahtera dan Kredit Kukar Idaman,” tambahnya.

Salah satu strategi kunci yang tertuang dalam Renstra Distanak adalah peningkatan daya saing pertanian dan peternakan. Strategi ini diwujudkan melalui peningkatan produksi dan produktivitas komoditas utama, seperti padi dan jagung.

“Dengan meningkatnya produksi, dengan meningkatnya produktivitas, maka akan meningkat hasil pertanian, kemudian berimplikasi terhadap PDRB. Dalam skala nasional pun, pertumbuhan pertanian sudah membanggakan,” jelasnya.

Harapannya dengan naiknya kontribusi sektor pertanian ke atas 20 persen, Kabupaten Kukar akan semakin mendekati tujuan transformasi ekonomi hijau, mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.