TENGGARONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, menitikberatkan penataan ruang terbuka yang menyertai pembangunan Jembatan Besi Tenggarong hingga saat ini. Salah satunya kini DLHK menunggu kepastian konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) proyek tersebut.
Ia juga sekaligus memberi peringatan keras agar tidak mengulangi kesalahan konsep yang pernah terjadi di Taman Tanjung. Slamet menjelaskan bahwa RTH harus memenuhi kriteria dasar, yaitu mengandung elemen alamiah.
“RTH itu kita perlu juga mengetahui namanya ruang terbuka hijau, artinya harus ada anggaplah hijau-hijauan di situ, ada tanaman dan sebagainya,” ungkap Slamet Hadirahajo.
Selain itu, ia menyoroti bahwa proyek pembangunan jembatan saat ini telah menyebabkan penebangan pohon-pohon, sehingga konsep RTH penggantinya perlu dipastikan. “Jembatan ini kan kita belum tahu konsepnya seperti apa, yang dibangun ini kan pohon-pohon hijau telah ditebangin semua. Nah, kita belum tau masih ini, kita tunggu saja,” tambahnya.
Secara langsung penegasan yang disampaikan oleh Slamet berdasarkan pengalaman pahit pengelolaan fasilitas publik sebelumnya. Ia menyoroti Taman Tanjung yang secara definisi dianggap tidak memenuhi kriteria RTH oleh DLHK.
“Contoh saja yang berada di Taman Tanjung, secara definisi itu tidak ada pohon-pohonan hijaunya. Hijau sintetis, plastik, ya, bukan ruang terbuka hijau. Makanya waktu penyerahan ke kami, tidak kami terima karena itu bukan kriteria, ” tegasnya.
Menurutnya, taman dengan rumput dan tanaman buatan bukanlah taman alam hidup. Melainkan dianggap sebagai taman mati dengan hanya adanya tembok dan rumput sintetis. Akibatnya, pengelolaan Taman Tanjung diserahkan kepada Dinas Pariwisata karena lebih berfungsi sebagai tempat wisata, bukan sebagai RTH yang dikelola DLHK.
Dengan pengelolaan ruang terbuka Jembatan Besi Tenggarong, DLHK menyatakan siap membantu pengelolaan ruang terbuka tersebut asalkan konsepnya sesuai dengan kriteria mereka.
“Kalau memang itu nanti ada tanaman hijau-hijauan yang dalam definisi menurut kami itu sebagai ruang terbuka hijau, ya kita bantu kelola,” ujar Slamet.
DLHK Kukar menekankan bahwa mereka akan melihat secara sesama konsep yang akan diterapkan di sekitar jembatan dan taman tersebut ke depannya. Kunci persetujuan pengelolaan nantinya adalah dengan adanya konsep tanaman alami.
Penulis : Shavira Ramadhanita



