Distanak Kukar Sinkronkan Bantuan Benih Padi, Kolaborasikan Anggaran Pusat dan Daerah

TENGGARONG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat dukungan, bagi para petani di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk tahun anggaran 2026, Distanak Kukar memastikan ketersediaan bantuan benih padi dan paket penunjang produksi lainnya, melalui skema kolaborasi lintas anggaran.

Sekretaris Distanak Kukar, Muhammad Rifani, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan benih pada tahun 2026 akan dilakukan melibatkan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan petani, dapat terakomodasi dengan optimal.

“Untuk bantuan tahun 2026 bagi petani, termasuk bantuan benih. Khusus untuk benih, kita fokus pada benih padi. Selain kita adakan sendiri di daerah, kita juga memberikan rekomendasi ke pusat,” ungkap Rifani.

Langkah memberikan rekomendasi ke tingkat pusat diambil, karena pemerintah pusat saat ini juga tengah mengadakan program pengadaan serupa. Dengan melakukan koordinasi, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih bantuan dan cakupan penerima manfaat bisa lebih luas.

“Kita berkoordinasi dengan pusat karena di sana juga sedang mengadakan. Intinya, paket-paket yang diadakan tetap difokuskan sebagai penunjang produksi pertanian bagi masyarakat kita,” tambahnya.

Dalam pelaksanaanya penggunaan anggaran bersifat kolaboratif. Rifani mengungkapkan bahwa pendanaan untuk bantuan pertanian ini tidak hanya bersumber dari satu pintu, melainkan gabungan dari beberapa tingkatan pemerintah.

“Anggarannya berkolaborasi, dipusat ada, APBD provinsi ada, dan di APBD kabupaten kita juga ada. Jadi skemanya seperti itu,” jelasnya.

Melalui sinergi anggaran antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten ini, diharapkan bantuan benih padi dan sarana produksi lainnya dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.