Dispora Kukar Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda di Kukar

TENGGARONG – Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar), Dery Wardana, membuka secara resmi pelatihan kewirausahaan pemuda yang diadakan di Ruang Serbaguna Dispora Kukar, pada Selasa, (9/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam program strategi pembangunan Kukar Idaman Terbaik, yang bertujuan memberikan ruang dan kesempatan bagi pemuda untuk berkegiatan dan mengembangkan potensi mereka.

Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari, yaitu dari tanggal 11-13 September 2025. Dengan diikuti 44 peserta yang berasal dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kukar. Mayoritas peserta berasal dari kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Muara Badak, dan Sangasanga. Selain itu perwakilan dari Kelurahan Jahab, Rapak Lambur, Maluhu, Timbau, Kecamatan Loa Kulu. Serta Desa Rempanga dan Bendang Raya.

Dery Wardana menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk mempersiapkan pemuda. Serta bersinergi dengan program-program pemerintah, seperti Klinik Usaha Mandiri dan Kukar Kerja.

“Dengan adanya berbagai pelatihan dan kompetensi ini, kami berharap akan muncul pemuda-pemudi yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang masing-masing,” ungkap Dery Wardana.

Peserta juga mengikuti pelatihan kejuruan seperti make up artist dan handcraft. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan meningkatkan kemampuan para pemuda, agar tidak tertinggal di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Dari sekitar dua ratus ribu pemuda di Kukar, pengembangan kompetensi menjadi aspek penting agar mereka mampu bersaing dan memberikan kontribusi positif bagi daerah,” tambahnya.

Pelatihan ini tidak hanya memberikan ilmu kewirausahaan, tetapi juga membuka peluang besar bagi pemuda untuk mengembangkan usaha mandiri dan meningkatkan kapasitas diri dalam berbagai bidang.

Pemkab Kukar pun terus mendorong kegiatan serupa untuk mendukung kemajuan generasi muda yang berdaya saing dan mandiri. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.