Diskop Kukar Tampilkan Produk UKM Unggulan di Erau 2025

TENGGARONG – Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Diskop-UKM Kutai Kartanegara (Kukar), Fathul Alamin, mengungkapkan bahwa pada kegiatan Erau tahun 2025 ini, Diskop-UKM Kukar berpartisipasi dengan mengangkat dua tema utama.

Pertama adalah Koperasi Desa Merah Putih yang membina sejumlah produk unggulan, salah satunya berasal dari Tenggarong Seberang. Yakni berupa makanan berbahan baku hasil pertanian, seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.

Selain itu, Diskop-UKM Kukar juga membawa produk suvenir khas Kutai Kartanegara berupa kacamata yang terbuat dari kayu ulin, legam dan menggeris. Serta jam yang terbuat dari menggeris yang merupakan salah satu produk daerah yang baru-baru ini telah menembus pasar ekspor.

“Adapun salah satu produk unggulan kita Kutai Kartanegara berupa suvenir maupun cinderamata berupa kacamata dan jam tangan, untuk jam tangan menggeris sudah masuk pasar ekspor, baru beberapa waktu yang lalu, nah ini kita coba kenalkan dulu ke masyarakat lokal, agak mereka tertarik,” ungkap Fathul Alamin, pada Minggu (21/9/2025).

Produk yang dihadirkan dalam Expo Erau Tahun 2025 ini, merupakan hasil produksi masyarakat asli Kutai Kartanegara. Dengan sembilan merek variasi yang dibawa. Harga makanannya pun bervariatif berkisar sekitar Rp 10-25 ribu sesuai jenis produk makanan. Sedangkan aksesoris seperti jam tangan berbahan logam dijual mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta. Untuk jam tangan yang berbahan menggeris dihargai kisaran Rp 2-6,5 juta.

Melalui partisipasi di Erau tahun 2025 ini, Diskop-UKM Kukar berharap produk-produk lokal dapat lebih dikenal luas dan dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, melalui pemberdayaan UKM di Kutai Kartanegara. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.