SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (15/8/2025), memunculkan dinamika tajam terkait arah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyangkut masa depan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dua Ranperda tersebut adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Keduanya disebut menyentuh sektor vital: energi dan penjaminan kredit.
Meski Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan komitmen Pemprov untuk memperkuat BUMD sebagai instrumen pembangunan, perdebatan mencuat di kalangan fraksi soal mekanisme pembahasan. Empat fraksi menghendaki pembahasan di komisi sesuai bidang, sementara tiga fraksi mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) demi pendalaman lebih luas.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, akhirnya mengetuk palu dengan keputusan pembahasan dilimpahkan ke komisi. Ia beralasan, komisi sudah memiliki pemahaman dasar serta mitra kerja yang relevan sehingga pembahasan bisa lebih fokus dan tidak berlarut-larut.
“Ranperda ini menyentuh aspek fundamental pengelolaan BUMD. Kita ingin pembahasan tidak sekadar formalitas, tetapi melahirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah,” tegas Hasanuddin.
Namun, keputusan itu menyisakan pertanyaan: apakah mekanisme komisi cukup mampu menampung aspirasi luas, termasuk dari kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil? Gubernur Rudy Mas’ud sendiri mendorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik agar regulasi yang lahir benar-benar responsif.
Isu transparansi dan efektivitas pengelolaan BUMD pun menjadi sorotan. PT MMP dan Jamkrida dinilai punya peran strategis, namun juga menyimpan banyak persoalan mendasar yang selama ini belum tuntas. Regulasi baru diharapkan bukan hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga menjawab krisis kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD.
Menutup rapat, Hasanuddin menegaskan komitmen DPRD Kaltim menjaga kualitas legislasi. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya jadi dokumen hukum. Kami ingin ia menjadi instrumen perubahan,” ujarnya. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



