Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kepala BGN Nanik Deyang Bantah Terlibat

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Bantahan tersebut disampaikan setelah namanya disebut dalam daftar sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pengelolaan program MBG periode 2025–2026. Nanik menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran maupun pengaturan teknis yang kini dipersoalkan penyidik.

Dalam pernyataannya pada sebuah tayangan wawancara yang dikutip Minggu (14/6/2026), Nanik mengaku terkejut namanya ikut terseret dalam isu tersebut. Ia menyebut selama bertugas di lingkungan BGN tidak menangani aspek operasional yang berkaitan dengan penentuan titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, kewenangan terkait penetapan titik operasional dapur MBG berada pada struktur teknis tertentu dan bukan menjadi bagian tugas yang ia jalankan. “Urusan penentuan titik dapur dan operasional bukan ranah saya,” ujarnya.

Nanik juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki kepentingan pribadi dalam program tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan praktik korupsi dan menyebut dirinya tidak berada dalam posisi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan teknis program.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka terdiri dari pejabat internal Badan Gizi Nasional serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan proyek.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang meliputi proses verifikasi mitra, pengelolaan yayasan penyedia layanan gizi, hingga indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang penunjang program.

Kejaksaan Agung menyebut penyidikan masih berjalan dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.