Digerebek Dini Hari di Pondok Sawit, Polisi Amankan 59 Gram Sabu di Long Ikis

PASER – Polsek Long Ikis berhasil mengamankan seorang pria berinisial BK (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit, Desa Bukit Salok, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Kapolsek Long Ikis, Selamet Hafidin, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga.

“BK diketahui merupakan bandar di wilayah Kecamatan Long Ikis yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, BK sering sesumbar bahwa Polsek tidak bisa tangkap dia,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WITA. Pondok yang menjadi target berada sekitar lima kilometer dari permukiman warga dan hanya dapat diakses dengan berjalan kaki.

“Perjalanan menuju pondok ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 5 kilometer, dengan menyusuri kebun sawit dan semak-semak, untuk mengindari pantauan anggota BK yang berjaga di pintu masuk dan berlalu lalang,” terangnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat 59,09 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip berbagai ukuran, tiga sendok takar, dua tas selempang, satu unit telepon genggam, timbangan digital, sebuah paperback, serta uang tunai Rp3.230.000.

“Barang-barang tersebut di akui milik tersangka. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Long Ikis untuk proses penyidikan lebih lanjut. BK dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.