Diduga Akibat Percikan Api Mesin, 1 Unit Mobil Terbakar di Mangkurawang

TENGGARONG – Sebuah insiden kebakaran menghanguskan satu unit mobil di Jalan Kramajaya, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (19/5/2026) pagi.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 07.30 WITA. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Pos Pattimura Station langsung bergerak cepat ke lokasi, setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

Menurut kronologi kejadian, api diduga pertama kali muncul akibat adanya percikan di bagian mesin mobil. Percikan tersebut dengan cepat memicu kobaran api yang langsung melahap badan kendaraan.

“Setelah menerima laporan dari warga, anggota Pos Pattimura langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan tindakan pemadaman,” ungkap Personil damkar anggota Pos Pattimura.

Dalam operasi pemadaman tersebut, Pos Pattimura mengerahkan satu unit mobil tangki beserta peralatan penunjang. Termasuk dua selang berukuran 1,5 inci, satu buah cabang Y connection, dan dua nozzle berukuran 1,5 inci.

Upaya penjinakan api berjalan lancar berkat kerjasama yang baik di lapangan. Petugas Damkar dibantu oleh sejumlah unsur kebencanaan dan relawan. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Relawan Sangaji, serta Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Panji.

“Akibat peristiwa ini, dan dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,” tambahnya.

Setelah berjuang memadamkan api, petugas gabungan akhirnya berhasil mengendalikan situasi. Begitu memastikan kondisi benar-benar aman dan tidak ada sisa api, petugas langsung kembali ke Pos Pattimura untuk bersiaga.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.