Di Tengah Semak-semak, Jasad Seorang Lansia di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

SAMARINDA – Penemuan sesosok jasad pria lanjut usia di kawasan perkebunan Jalan Margo Mulyo, RT 26, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, menggegerkan warga, Sabtu (25/7/2026). Korban ditemukan dalam kondisi telah membusuk setelah keberadaannya terungkap dari aroma menyengat yang tercium di sekitar lokasi.

Jasad pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Kadeni (61) saat mencari kayu bakar di area perkebunan sekitar pukul 10.30 Wita. Ketika menyusuri semak-semak, ia mencium bau busuk yang semakin kuat hingga akhirnya menemukan tubuh seseorang dalam posisi tertelungkup.

“Saya sedang cari kayu bakar. Awalnya hanya mencium bau menyengat. Setelah saya dekati, terlihat ada kaki manusia. Saya langsung takut dan berlari melapor ke Pak RT,” ujar Kadeni di lokasi kejadian.

Menurut Kadeni, korban dikenalnya sebagai Mahdianto atau yang akrab disapa Mbah Mahdi oleh warga sekitar. Lansia tersebut diketahui tinggal seorang diri di kawasan perkebunan tempat jasadnya ditemukan.

Mendapat laporan warga, personel Polresta Samarinda bersama Tim Inafis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.

Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Mat Bahri, mengatakan hasil pemeriksaan awal memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum ditemukan.

“Korban diperkirakan sudah meninggal kurang lebih tiga hari. Untuk penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” katanya.

Korban diketahui bernama Mahdianto, seorang pria lanjut usia yang diperkirakan berusia sekitar 70 tahun. Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban. Pemeriksaan medis dilakukan untuk memastikan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan atau unsur pidana di balik peristiwa tersebut.

Jenazah telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan identifikasi dan autopsi apabila diperlukan. Sementara itu, lokasi penemuan masih dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.