Di Tengah Ketidakpastian Tarif Sewa di TAS, Pedagang Harap Tidak Ada Kenaikan

TENGGARONG – Setelah pembagian kunci lapak yang menggunakan sistem acak, pedagang Tangga Arung Square tengah menghangat. Para pedagang kini tengah menanti kepastian mengenai skema pembayaran sewa lapak, yang hingga kini masih menjadi perbincangan di grup internal mereka.

Berdasarkan keterangan salah satu pedagang, saat ini para pemilik lapak masih menikmati masa gratis sewa untuk jangka waktu 3 hingga 6 bulan ke depan. Namun, kekhawatiran muncul setelah beredarnya informasi mengenai rencana penyesuaian tarif sewa.

Awalnya, tarif sewa dipatok sebesar Rp600 per pekan. Namun, belakangan muncul kabar bahwa biaya tersebut akan naik menjadi Rp2.000 per pekan. Hal ini memicu diskusi panjang di grup koordinasi pedagang.

“Pembayaran stand sendiri kami ada grup khusus pedagang lagi rame-ramenya di grup kami sebelum pembagian kunci tenan sistem acak,” ungkap salah satu pedagang.

Hingga saat ini pihak pengurus masih mengupayakan agar tarif tetap diangka Rp600 per pekan.

Selain masalah sewa, para pedagang juga mulai bersiap dengan biaya operasional untuk fasilitas penerangan. Pedagang mengaku sudah mulai mengisi token listrik secara pribadi.

“Kaya lampu kemarin pertama masuk kita diisi token sekitar Rp 100ribu sampai Rp200 ribu untuk setelah ini kita tidak tahu kebijakanya seperti apa begitupun air juga belum tahu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Hingga saat ini, para pedagang masih menunggu kesepakatan final mengenai rincian biaya bulanan maupun harian yang akan diberlakukan setelah masa gratis berakhir. Harapan besar mereka semoga kembali ke tarif awal.

“Kami sebagai pedagang minta kembali 600 per pekan, agar tidak memberatkan kami juga,” tutupnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.