Desa Sumber Rejo Siapkan Wisata Air dan Perkebunan Rakyat di Lahan Eks Tambang

TENGGARONG – Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, berupaya mengubah lahan eks tambang menjadi destinasi wisata air dan perkebunan rakyat. Rencananya, akan dikelola bersama masyarakat.

Pj Kepala Desa Sumber Rejo, Saili, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan negosiasi intensif dengan PT Kitadin. Selaku pemilik lahan eks galian, agar kawasan itu dapat diserahkan ke desa untuk pengembangan ekonomi berbasis wisata dan perkebunan.

Menurut Saili, kolam bekas tambang di kawasan tersebut, memiliki pemandangan yang indah dan sangat potensial dikembangkan sebagai wisata perahu kecil, dengan dukungan dari Dinas Pariwisata. Pihak desa juga telah merancang desain wisata dan melibatkan UMKM lokal untuk mendukung yang akan dikelola oleh masyarakat desa.

“Kita sudah cerita dengan dinas dan teman-teman di sana, tinggal menunggu persetujuan perusahaan. Kita ingin lahan ini benar-benar bisa menghidupkan masyarakat sekitar,” ungkap Saili.

Namun, proses negosiasi dengan PT Kitadin belum tuntas. Pemerintah desa ingin mengambil alih pengelolaan lahan eks tambang, tetapi perusahaan masih memiliki kewajiban reboisasi. Sehingga peralihan aset masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Ia menegaskan, jika lahan benar-benar dapat beralih ke desa, bukan hanya wisata air yang akan dihidupkan, namun juga dibuka peluang untuk perkebunan rakyat yang dikelola oleh pemerintahan desa, bukan perorangan. ” Lahan ini nantinya akan menjadi aset milik desa, bisa dimanfaatkan bersama untuk kesejahteraan warga,” tambahnya.

Harapan besar untuk Desa Sumber Rejo bisa menjadi destinasi pariwisata unggulan di Kutai Kartanegara. Lokasi desa yang kini menjadi wilayah persiapan pemekaran ibu kota Kecamatan Tenggarong Seberang ini, juga semakin memperkuat posisi Sumber Rejo sebagai pusat gravitasi ekonomi baru.

“Kantor camat, koramil, dan polsek juga akan ada di sini. Sumber Rejo harus lebih maju dari desa lain, karena potensinya sangat besar,” ungkapnya.

Rencana besar ini tidak lepas dari tantangan. Selain proses negosiasi yang alot, desa juga harus memastikan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, agar lahan eks tambang benar-benar beralih fungsi dan tidak terbengkalai. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.