Desa Sumber Rejo Optimalkan Lahan Eks Tambang untuk Pengelolaan Sampah Terpadu dan Agro Wisata

TENGGARONG – Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini mulai mengalihfungsikan lahan eks tambang menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu yang terintegrasi dengan agro wisata . Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat pasca tambang.

Pj Kades Sumber Rejo, Saili, menjelaskan pengelolaan sampah terpadu di lahan eks tambang, pun sudah mendapat izin. “Kami akan bersinergi dengan agro wisata, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Nantinya, bibit durian musang king yang dititipkan di SMK oleh DLHP Santan akan dialihkan ke lokasi agro wisata untuk mendukung pengembangan destinasi ini,” ungkap Saili, pada Rabu (16/7/2025).

Pengelolaan sampah terpadu diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi warga. Meski bantuan peralatan saat ini belum turun, pihak desa yakin usulan ini akan dianggarkan pada perubahan APBD mendatang, termasuk pembangunan rumah gudang sampah.

“Hasil sisa dari pengolahan sampah akan dimanfaatkan, sebagian kecil dikirim ke Tenggarong. Peralatan dan mesin pengelolaan sampah berasal dari bantuan DLHK,” tambahnya.

Desa Sumber Rejo berharap, kolaborasi dengan DLHK mampu mempercepat transformasi lahan eks tambang menjadi kawasan yang lebih produktif, ramah lingkungan, dan berdaya saing. “Kami ingin memaksimalkan potensi lahan eks tambang yang dulunya kurang produktif menjadi sumber penghidupan baru,” ujar Saili.

Program ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah di desa, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor berbasis pariwisata. Dengan memanfaatkan lahan bekas tambang, Desa Sumber Rejo berkomitmen untuk mengubah kawasan tersebut menjadi destinasi wisata agro yang ramah lingkungan. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.