Danau Cinta Kitadin Paradise Mulai Dibuka Umum Tahun 2027

TENGGARONG – Kawasan bekas galian batu bara yang dulunya merupakan lubang raksasa, kini tengah dipersiapkan menjadi destinasi wisata eksotis. Salah satunya adalah Kitadin Paradise, area wisata yang dikelola oleh PT Kitadin dengan daya tarik utama berupa danau berair biru toska yang memanjakan mata.

Kepala Desa Kerta Buana, I Dewa Ketut Adi Basuki, mengungkapkan bahwa ke depan kawasan ini akan dikembangkan menjadi pusat wisata terpadu yang terbuka untuk umum. Di dalam kawasan tersebut, direncanakan terdapat fasilitas kolam serta ikon utama yang disebut sebagai “Danau Cinta” yang memanfaatkan lahan eks tambang.

“Rencananya pengembangan ini kemungkinan akan berjalan pada tahun 2027, mengingat saat ini masih dalam proses pasca tambang. Pihak perusahaan juga harus menyelesaikan kewajibannya sebelum diserahkan,” ungkap I Dewa Ketut Adi Basuki.

Proyek pengembangan objek wisata danau bekas tambang ini tidak hanya dikelola secara mandiri oleh perusahaan, namun juga melibatkan 3 wilayah yang berada di Tenggarong Seberang. Termasuk Desa Kertabuana, Ambalut, dan Separi.

Tak hanya itu, proyek ini juga diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi warga lokal. Desa Kertabuana sendiri nantinya akan terlibat aktif dalam sektor UMKM. Rencananya, setiap desa yang terlibat akan mengisi sekitar 10 slot UMKM untuk mendukung perputaran ekonomi di kawasan tersebut.

Konsep yang diusung dalam pengembangan ini tergolong unik, karena menggabungkan unsur pertambangan dan agrikultur. Wisatawan nantinya tidak hanya menikmati danau, tetapi juga wisata pertanian seperti kebun buah, tanaman jagung, hingga wisata sawah.

​”Konsep wisatanya akan menggabungkan pertanian dengan konsep yang mirip seperti yang ada di Teluk Pandan,” tambahnya.

Hadirnya Kitadin Paradise diharapkan mampu mengubah citra lahan pasca tambang menjadi aset daerah yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di Kukar.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.