Curi Puluhan Smartphone, Pria Samarinda Dibekuk Polres Kukar

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menciduk pelaku pencurian lintas kabupaten, AR, pria 37 tahun asal Samarinda. Ia tertangkap pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 00.30 WITA dini hari, tidak sampai 24 jam setelah melakukan aksinya pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Ia berhasil menggasak 15 unit smartphone berbagai jenis merk, di Toko Yumna Store yang terletak di Jalam Kartini, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Akibatnya toko mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

Saat melakukan aksinya, pelaku meminta penjaga toko untuk mengambil puluhan kotak smartphone yang ingin dibeli. Setelah penjaga toko lengah karena melayani permintaannya, pelaku pun dengan sigap membawa puluhan smartphone dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Tidak lama kemudian terlapor sudah berada di Motor Yamaha N-Max warna putih dengan semua kotak dan handphone milik pelapor, dan kabur,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Jumat (12/9/2025).

Berbekal laporan dan rekaman CCTV toko, Satreskrim Polres Kukar pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diringkus di kontrakannya yang berada di Samarinda. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani Gang Ogon, Samarinda Seberang.

Diketahui, pelaku bukan sekali ini saja melakukan aksi pencurian. Total sudah 37 TKP yang menjadi korban dari aksi pelaku. Masing-masing 10 TKP di Kukar, 20 TKP di Balikpapan dan 7 TKP di Samarinda.

Kini pelaku pun sudah daging ke Mapolres Kukar, dengan 13 unit smartphone, uang tunai sebesar Rp. 4.482.000, 1 unit motor N-Max dan 1 unit flashdisc berisi rekaman CCTV. Ia diancam dengan Pasal 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.