Tenggarong – Pengelolaan dana Rp 50 juta per RT, di tiap kelurahan yang ada di Kukar, dipastikan tidak akan lagi dikelola oleh kecamatan. Akan tetapi akan dikelola oleh kelurahan, sebagai kuasa pengelola anggaran dari kecamatan.
Pemindahan pengelolaan anggaran inipun, kemudian mendapat respon positif dari Camat Tenggarong, Sukono. Baginya langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merupakan hal yang tepat.
Dia berpendapat, dengan pemindahan pengelolaan alokasi dana Rp 50 juta per RT ini, bisa mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut. Lantaran pihak kelurahan dinilai lebih bersentuhan langsung dengan masing-masing RT.
“Saya sangat setuju itu, karena biar beban kita juga sama, pak lurah jadi punya tanggung jawab lebih besar. Karena memang RT ini langsung bersentuhan dengan pak lurah,” ucap Sukono, Jumat (10/2/2023).
Seperti diketahui, Tenggarong sendiri memiliki 12 kelurahan, dimana dari kesemuanya itu terdapat 331 RT. Ini merupakan jumlah yang sangat banyak, jika kecamatan harus melakukan verifikasi terhadap masing-masing kegiatan yang dilakukan oleh setiap RT. Khususnya yang berkenaan dengan dana Rp 50 juta per RT.
Sehingga, pemindahan ini dianggap dapat membuat realisasi program ini lebih tepat sasaran. Mengingat jika dikelola oleh masing-masing kelurahan, cakupannya menjadi lebih kecil, dan implementasinya dapat dievaluasi langsung oleh kelurahan.
“Nah kalau berubah kan nanti itu diserahkan ke masing-masing lurah, sebagai jalannya uang Rp 50 juta per RT itu, jadi semua usulan itu pak lurah yang verifikasi,” tandasnya. (tabs)