Cabuli Bocah 13 Tahun, Seorang Pemuda Tenggarong Digiring Warga ke Kantor Polisi

TENGGARONG – Perbuatan tidak senonoh dipraktikkan oleh seorang pemuda asal Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Pria yang diketahui berusia 28 tahun ini, didapati warga saat hendak mencabuli seorang anak dibawah umur.

Parahnya lagi, yang menjadi korban dalam perbuatan ini merupakan seorang anak laki-laki yang baru berusia 13 tahun. Beruntung, aksinya ini terhenti setelah korban berhasil melarikan diri dan mendapat pertolongan dari warga.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban, pada hari Rabu (30/8/2023) lalu, sekitar pukul 21.30 WITA. Kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan bersama, namun ajakan tersebut ditolak korban.

Tidak kehabisan akal, pelaku membujuk korban dengan diiming-imingi akan diajak bermain PlayStation. Korban yang tergiur lantas mengikuti ajakan pelaku. Alih-alih pergi ke rental PlayStation, pelaku justru mengajak korban ke tempat lain.

“Korban dibawa pelaku ke pondok sawah,” kata Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi, Senin (4/9/2023).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat memfoto korban. Kemudian pelaku tiba-tiba meminta korban untuk melepas busananya. “Korban sempat menolak, karena korban tidak mau kemudian pelaku memegang tangan dan memukul tulang rusuk sebelah kanan bawah ketiak korban,” tambahnya.

Setelah itu, korban pun dipaksa melucuti pakaiannya. Setelah itu korban diminta untuk berbaring diatas tanah, merasa ketakutan korban pun langsung menuruti perintah pelaku. Saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dalam kondisi tanpa mengenakan busana. Dan, meminta bantuan kepada warga setempat.

“Setelah itu warga banyak berdatangan dan menanyakan apa yang terjadi pada korban. Setelah mendengarkan penjelasan bocah 13 tahun itu, warga pun kemudian mencari keberadaan pelaku. Setelah ketemu pelaku dibawa ke kantor polisi opel warga,” pungkasnya.

Kini, pelaku sudah meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i