Bupati Kukar Tanggapi Isu Kendaraan Dinas: Mobil Lama Masih Bisa Dipakai

TENGGARONG – Pasca viralnya pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar, perbincangan mengenai kendaraan dinas kepala daerah terus meluas. Isu ini bahkan memicu berbagai tanggapan dari sejumlah kepala daerah di Kaltim, termasuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri.

Meski tidak secara langsung menanggapi kendaraan yang digunakan Gubernur Kaltim, dr Aulia menilai bahwa kendaraan dinas pada dasarnya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Menurutnya, faktor keamanan tetap menjadi hal yang paling utama.

“Kendaraan itu yah bisa dipakai aja, kalau mobil lama masih bisa dipakai pakai mobil lama aja, yang penting di mobil aman,” sebutnya.

Saat disinggung mengenai spesifikasi kendaraan tertentu seperti yang dimiliki gubernur Kaltim, dr Aulia menilai hal tersebut tidak bisa serta-merta dianggap berlebihan.

“Kalau seperti yang rame-rame kemarin, kalau dibilang kita butuh ya mungkin kita butuh,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa yang paling penting baginya saat ini adalah memastikan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi, dibandingkan memprioritaskan kenyamanan pribadi sebagai kepala daerah yang menurutnya kurang substansial.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan pengadaan kendaraan dinas baru untuk dirinya, dr Aulia justru menanggapinya dengan nada bercanda.

“Maunya sih ada, tapi duitnya tidak ada,” sebutnya sambil tertawa.

Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa spesifikasi kendaraan dinas bagi pejabat daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Namun, ia mengaku tidak dapat merincikan ketentuan tersebut secara detail.

“Yang pasti spesifikasi kendaraan dinas bagi pejabat daerah seperti eselon itu ada spesifikasinya. Hanya saja yang dikecualikan itu kendaraan kepala daerah,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.