Bupati Kukar Optimis UMKM Naik Kelas Melalui Produk Kredit Inovatif

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, menyatakan optimisme dan komitmennya untuk menyelesaikan masalah keuangan di Kukar, khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui fasilitas kredit yang mudah diakses.

“Insya Allah, masalah keuangan hari ini akan selesai. Saya tidak hanya puas melihat berapa banyak pengajuan kredit yang masuk, tetapi lebih puas melihat berapa banyak masyarakat yang mendapat fasilitas kredit dan bisa membuka lapangan kerja,” ungkap Aulia.

Ia menegaskan bahwa dalam membangun bisnis yang sukses, terdapat 3 komponen utama: ide, pelaku usaha, dan modal. Menurutnya, pemerintah Kukar sudah memfasilitasi regulasi dan legalitas bagi UMKM sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan.

“Jika ada kendala proses perizinan, langsung saja hubungi kami,” Katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan peluncuran produk kredit Kukar Idaman yang didukung formalitas legalitas tanpa harus menggunakan jaminan yang rumit. Serta adanya fasilitas kredit emas di Pegadaian yang dapat menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM. Dari sisi bunga yang cukup kompetitif dan relatif menguntungkan.

Ia berharap lembaga jasa keuangan di Kukar dapat berperan aktif membantu UMKM “naik kelas” dari omset yang semula ratusan ribu rupiah per hari menjadi jutaan rupiah per hari. Dukungan juga datang dari Badan Ekspor Impor yang kini hadir di Balikpapan, berperan memfasilitasi UMKM agar produk mereka dapat dikenal hingga ke luar daerah.

“Apa yang kami lakukan adalah memastikan UMKM tetap produktif, lancar permodalannya, dan terus berkembang tanpa hambatan,” tutup Aulia. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.