Bupati Kukar Matangkan Rekrutmen Nakes RSUD Muara Badak

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan persiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Idris di Muara Badak, Kukar.

Fokus utama saat ini terletak pada pematangan formula perekrutan tenaga kesehatan (nakes), agar berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kualitas pelayanan.

Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan formula yang tepat untuk pengisian posisi nakes di rumah sakit tersebut. Saat ini, proses tersebut sedang dikaji secara mendalam oleh instansi terkait.

“Untuk perekrutan tenaga kesehatan di RSUD Aji Muhammad Idris Muara Badak, formulanya kita sudah dapat. Teman-teman Dinas Kesehatan lagi mematangkan dengan stakeholder terkait dari Ortal, Bagian Hukum, dari BKD biar ini sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap dr Aulia, pada Kamis (5/3/2026).

Langkah percepatan ini diambil mengingat sarana dan prasarana fisik rumah sakit sebenarnya telah siap digunakan. Kehadiran RSUD ini diproyeksikan menjadi solusi atas tantangan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pesisir, khususnya Muara Badak dan Marangkayu.

“Kita berharap rumah sakit ini segera beroperasional karena dari segi bangunan, sarana prasarana itu sudah mumpuni dan masyarakat sudah menunggu hadirnya rumah sakit di Muara Badak-Marangkayu ini,” tambahnya.

Meski didorong untuk segera beroperasi, Bupati dr Aulia menegaskan tidak akan berkompromi soal kualitas sumber daya manusia yang akan bertugas. Ia menjamin bahwa aspek kompetensi akan menjadi standar utama dalam proses seleksi.

“Untuk menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Muara Badak-Marangkayu, ketika kita berbicara kesehatan maka kompetensi itu tetap kita utamakan,” tegasnya.

Dengan koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Bagian Hukum, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), diharapkan operasional RSUD Aji Muhammad Idris dapat berjalan legal, profesional, dan mampu memberikan pelayanan prima bagi warga Kukar.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.