Bupati Kukar Lantik Kades Antar Waktu Desa Manunggal Jaya

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, secara resmi melantik Dirjam MS sebagai kepala Desa (kades) Antar Waktu Desa Manunggal Jaya, untuk sisa masa jabatan periode 2019-2027. Pelantikan yang digelar di Aula Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, camat Tenggarong Seberang, forkopimcam, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Acara pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara, penyematan tanda kepangkatan, penyerahan Surat Keputusan Bupati, serta pembacaan fakta integritas oleh Kades Dirjam sebagai komitmen dalam menjalankannya.

Kepala Desa Manunggal Jaya, Dirjam MS, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah semakin memperhatikan pengembangan Desa Manunggal Jaya. “Saya menekankan bahwa kekompakan antara ketua RT dan warga merupakan modal utama bagi kemajuan desa,” ungkap Dirjam MS.

Aulia menegaskan, pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk melanjutkan pemerintahan desa demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga kembali menyoroti program unggulan Kukar Idaman Terbaik, yang fokus pada penguatan potensi kewilayahan dan kelembagaan.

“Kami akan meningkatkan dana bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dari Rp 50 juta menjadi Rp 150 juta, agar struktur pemerintahan tingkat bawah semakin kuat,” ungkap Aulia.

Bupati juga berpesan kepada Kades Dirjam, untuk selalu mengawali program tersebut dengan baik serta rutin berembuk bersama ketua RT dan warga demi pembangunan berkelanjutan.

“Desa Manunggal Jaya dikenal sebagai komunitas yang hidup rukun, damai, dan kompak. Hal ini menjadi keunggulan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kutai Kartanegara,” tutup Aulia. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.