Bupati Kukar Evaluasi Total BUMD: Belanja Pegawai Diatas 70 Persen Bakal Di Cut Loss

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengawasan ketat secara rigid, terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan daerah benar-benar menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru membebani keuangan daerah.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap efisiensi beberapa BUMD. Ia menemukan adanya indikasi pengelolaan yang tidak sehat, di mana belanja operasional dan gaji pegawai menghabiskan hampir 70 persen dari total pendapatan perusahaan.

“Harapan kita BUMD yang sehat itu bisa membagi diri menjadi tiga klaster, 30 persen untuk belanja operasional dan pegawai, 30 persen untuk PAD, dan 30 persen untuk investasi,” ungkap Bupati dr Aulia.

Menurutnya, porsi investasi sebesar 30 persen sangat krusial agar BUMD dapat terus berkembang, tanpa adanya investasi baru. Ia meyakini perusahaan daerah tidak akan pernah tumbuh dan hanya berjalan di tempat.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi BUMD, yang dinilai hanya mementingkan kesejahteraan internal tanpa memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Ia menilai besarnya biaya operasional, sebagai bentuk mengakal-ngakali pemerintah daerah.

“Semua BUMD yang belanja operasionalnya tinggi, itu sama saja kami anggap mengakal-ngakali pemerintah daerah. Jika terkesan hanya untuk memperkaya dan memperenak para jajaran saja, itu segera kita cut loss (potong kerugian),” tambahnya.

Saat ini, proses evaluasi telah memasuki tahap final. Bupati dr Aulia bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar selaku dewan pengawas telah meninjau empat BUMD di lingkungan Pemkab Kukar.

Bupati dr Aulia menegaskan telah mengarahkan untuk dilakukan tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jajaran yang dinilai tidak produktif akan diganti dengan personel baru yang memiliki komitmen lebih kuat, untuk membangun daerah.

“Kita ganti dengan yang lain yang lebih mau bekerja untuk daerah kita,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.