Bupati Kukar Bagikan Ijazah Pendidikan Kesetaraan, Perkuat Akses Belajar Bersama PT MHU

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, secara resmi membagikan ijazah program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Acara tersebut berlangsung di Gedung PKMB Putri Karang Melenu, Desa Loa Kulu Kota, pada Senin (8/9/2025).

Dalam kesempatan ini, Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa pembagian ijazah tersebut merupakan bagian dari akselerasi peningkatan akses pendidikan di tingkat masyarakat. Program yang dijalankan oleh PKBM ini didukung dan dikelola bersama dengan badan usaha PT Multi Harapan Utama (PT MHU), yang berperan dalam operasionalisasi kegiatan pendidikan.

“Kolaborasi antara PKBM dan PT MHU ini menjadi contoh bagaimana badan usaha bisa berperan aktif dalam menguatkan sumber daya manusia di Kutai Kartanegara. Dengan adanya dukungan dari badan usaha, proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan peserta mendapatkan pembiayaan yang memadai,” ungkap Aulia.

Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat mendapat layanan pendidikan yang berkualitas, sekaligus meningkatkan usia sekolah dan memperkuat kompetensi warga.

“Ini bisa jadi contoh bagi badan usaha lainnya dalam memberikan penguatan SDM dikukar bekerjasama dengan PKBM, jadi ada PKBMnya, ada badan usaha juga yang membiayainya serta ada pesertanya, sehingga lama usia sekolah bisa terbantukan dengan adanya kegiatan seperti ini,” tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan visi Kukar Idaman Terbaik, yang mengedepankan peningkatan layanan pendidikan sebagai kunci pembangunan daerah.

“Proses kegiatan penyelenggaraan ini sendiri sesuai berdasarkan dengan “Kukar Idaman Terbaik”, yang salah satunya ingin meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat di Kutai Kartanegara,” tutup Aulia. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.