TENGGARONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pencairan honorarium di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara itu menjadi sorotan tajam setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menerima dana honor hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total kumulatif mencapai Rp 9,5 miliar.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan permasalahan pegawai kontrak yang menerima dana Rp9,5 miliar tersebut harus segera diselesaikan secara tuntas. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Inspektorat untuk bekerja dan mengambil tindakan.
“Ya kalau itu kan memang harus, tapi berikanlah waktu 90 hari untuk Inspektorat kita bekerja karena memang mekanisme dari hasil temuan BPK itu diberikan waktu untuk inspektorat menindaklanjuti hasil temuan itu 90 hari,” ungkap Aulia Rahman Basri.
Menurut Aulia, proses pembuktian dalam kasus itu sebenarnya tidak memerlukan upaya ekstra yang terlalu sulit. Hal itu dikarenakan seluruh data mengenai identitas penerima aliran dana telah tercatat secara transparan oleh sistem.
“Semuanya sudah jelas, yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua. Menurut hemat saya ini bukan sesuatu yang terlalu sulit secara pembuktiannya. Artinya tidak perlu ada upaya-upaya, tinggal ini goodwill (niat baik) dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan ini,” jelasnya.
Secara teknis, aliran dana dipantau langsung sejak keluar dari kas daerah hingga mendarat ke rekening tujuan. Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam manifes rekening tersebut akan dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan atas indikasi persekongkolan. Semua mekanisme penegakan aturan itu akan diselesaikan melalui jalur internal inspektorat.
“Kami mengejar sesuai dengan ketika keluar dari kas daerah, uang itu landing (mendarat) ke rekening. Nah, orang-orang inilah yang kita panggil untuk melakukan persetongkolan,” ungkap Aulia.
“Tidak ada upaya yang harus ekstra yang harus kita lakukan terhadap itu, karena memang mekanismenya juga mengisyaratkan secara aturan kami untuk menindaklanjuti seperti itu. Dan lepas ini ada forumnya tuh, Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TPTGR), Forum Pengembalian Kerugian Negara. Nah, semua mekanisme ini kita laksanakan di Inspektorat,” tambahnya.
Aulia membeberkan temuan tersebut terpusat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan total penerima aliran dana mencapai sekitar 71 orang. Seluruh anggaran yang bermasalah tersebut berada pada satu kode rekening yang sama yang dialokasikan untuk pembayaran honorer non PNS.
“Untuk dinasnya sendiri, Dinas Pendidikan (Disdikbud) itu. Untuk penerimanya, jumlah dari temuan itu ada sekitar 71 orang. Dengan total kerugian itu saya kurang ingat, tapi yang agak-agak yang memang besar itu ditemuan itu yang kami sampaikan,” jelasnya.
Kasus tersebut mencuat bersamaan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Kukar dalam meluncurkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Penerapan sistem digital ini merupakan bagian dari rekomendasi langsung BPK sebagai langkah mitigasi agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kami sampaikan pada saat kita melaunching SP2D online. Karena SP2D online itu bagian dari mitigasi yang direkomendasikan oleh BPK, biar aktivitas seperti ini tidak berulang-ulang lagi, ni pure fraud (murni kecurangan),” ujarnya.
Aulia menegaskan kasus itu sepenuhnya merupakan tindakan kecurangan yang tidak perlu didebatkan lagi secara berkepanjangan. Pihak-pihak yang terlibat dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Menurut hemat saya yang harus terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud dan orang yang melakukan fraud itu mempertanggungjawabkan perbuatannya, 71 orang semua ada di Disdik (Disdikbud) anggarannya di Disdik satu kode rekening terkait dengan pembayaran honor non PNS,” jelasnya.
Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo



