Bongkar Jaringan Sabu Seberat 1,7 Kg, Polda Kaltim Tangkap 2 Pelaku dan Kejar 1 DPO

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bumi Etam. Dua pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti 1.796 gram sabu-sabu yang berhasil disita.

Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 ini, pelaku mencoba mengelabui petugas. Yakni dengan menyamarkan paket sabu menggunakan kentang beku, namun akhirnya kandas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Tim kemudian mengamankan seorang pria berinisial IN di sebuah apartemen di Balikpapan Tengah pada Kamis (16/7/2026) malam.

Saat menggeledah kamar yang ditempati IN, penyidik menemukan plastik bekas pembungkus sabu ukuran satu kilogram yang telah diisi kentang beku, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IN mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial NU yang berada di Samarinda. Ia diminta mengambil sebuah paket yang telah ditinggalkan di kawasan Jembatan Jalan Baru, Margomulyo, Balikpapan Barat, kemudian membawa paket tersebut ke apartemennya untuk dibuka sambil direkam menggunakan video.

Dari pengakuan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan. Tim Ditresnarkoba dibagi menjadi dua kelompok, yakni mengamankan IN di Balikpapan dan memburu NU di Samarinda.

NU akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda, sehari setelah penangkapan IN. Kepada penyidik, NU mengakui dirinya yang mengarahkan pengambilan paket tersebut. Ia juga mengungkapkan masih ada sisa sabu yang disembunyikan melalui sistem “jejak” di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Petugas kemudian membawa NU ke lokasi penyimpanan. Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, polisi menemukan sebuah tas belanja berwarna hitam yang berisi satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto serta 15 bungkus sabu lainnya dengan total berat sekitar 750 gram bruto.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto.

Dalam pemeriksaan lanjutan, NU mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial YO di Samarinda. Perannya adalah menerima, menyimpan, kemudian memecah sabu sebelum diedarkan kembali kepada jaringan di bawahnya.

Selain sabu, penyidik juga mengamankan plastik pembungkus yang telah dimodifikasi dengan isi kentang beku sebagai bagian dari modus penyamaran, beserta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi para pelaku.

Polda Kaltim masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut sekaligus menelusuri alur distribusi narkotika yang diduga melibatkan lebih dari satu wilayah di Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (RK)

Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.