Bongkar Jaringan Narkotika di Long Beleh Haloq, Polsek Kembang Janggut Amankan 2 Tersangka dan 12,27 Gram Sabu

TENGGARONG – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil, melalui pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut. Polisi berhasil mengungkap pada hari Minggu (4/1/2026) sekitar jam 16.30 WITA.

Personil Polsek Kembang Janggut mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Desa Long Beleh Haloq RT 10, Kecamatan Kembang Janggut, pada hari Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Atas Informasi tersebut personil Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WITA pada saat anggota Polsek Kembang Janggut sampai di Desa Long Beleh Haloq RT 10.

Tepat di depan rumah terduga pelaku , anggota polisi melihat seseorang di dalam rumah tersebut dan diduga MY sedang berada di dalam rumahnya. Langsung saja anggota melakukan penggeledahan. Ditemukan 22 buah sedotan plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 12,27 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu, 5 buah sendok takar, 4 buah pipet kaca, 4 bungkus plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip besar, yang tersimpan di dalam tas milik MY.

Dari pengakuannya, barang haram tersebut ia dapatkan dari pelaku lainnya berinisial HH, pria Desa Kembang Janggut yang memiliki ciri-ciri tangan yang buntung sebelah kanan.

Atas keterangan tersebut anggota Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan di Desa Kembang Janggut. Anggota polsek melihat seseorang yang diduga HH, baru keluar dari mobil hitam jenis honda CRV Nopol AB 1464 SK. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 1 unit smartphone dan 7 buah kartu SIM yang digunakan untuk penjualan shabu.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal lain yang berkaitan dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut. Polsek Kembang Janggut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. Serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.