Bocah Tenggelam di Samrinda Ditemukan Tak Bernyawa

SAMARINDA – Upaya pencarian terhadap seorang anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Mahakam, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya membuahkan hasil. Korban bernama Giver (11) ditemukan oleh Tim SAR Gabungan pada hari kedua operasi pencarian, Minggu (15/3/2026) malam.

Koordinator Pos SAR Samarinda, Aries Setiawan, mengatakan tim menerima informasi terkait keberadaan korban sekitar pukul 22.15 WITA. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim menuju titik yang dilaporkan berada di sekitar area pencarian.

“Tim SAR Gabungan kemudian melakukan evakuasi pada pukul 22.35 WITA. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Aries.

Korban ditemukan sekitar 4,2 kilometer dari lokasi awal kejadian. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban langsung dibawa menggunakan ambulans menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian resmi dihentikan. Tim SAR Gabungan kemudian melakukan debriefing di lokasi sebelum seluruh unsur yang terlibat kembali ke satuan masing-masing untuk melanjutkan kesiapsiagaan.

Dalam operasi tersebut, tim SAR mengerahkan sejumlah peralatan pendukung, di antaranya rescue truck, rescue car, perahu karet, peralatan pencarian di air, perlengkapan selam, perangkat komunikasi, serta peralatan medis.

Pencarian melibatkan berbagai unsur, seperti Pos SAR Samarinda, Babinsa Koramil Samarinda Ulu, BPBD Kota Samarinda, BPBD Provinsi Kalimantan Timur, PMI Kota Samarinda, Tagana, Redkar, ITS Samarinda, Repal-V Rescue, Relawan Al-Hikmah Mandiri, FKPPI, ERT Lembuswana Loa Duri, serta relawan dan masyarakat setempat.

Basarnas melalui Pos SAR Samarinda menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR gabungan yang telah bekerja sama dalam proses pencarian hingga korban berhasil ditemukan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.