SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi memanggil dua anggota dewan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim. Keduanya hadir memenuhi panggilan pada Rabu (12/6/2025).
Laporan ini bermula dari insiden pengusiran kuasa hukum dalam forum pembahasan kasus Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), yang menurut Ikadin dinilai mencederai martabat profesi advokat di Kaltim.
“Pertemuan tadi sifatnya klarifikasi. Kami meminta penjelasan dari kedua pihak terlapor,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai pemeriksaan.
Subandi menjelaskan bahwa BK telah lebih dulu bertemu pihak pelapor dari Ikadin dan kini telah mengantongi kesaksian dari kedua belah pihak. Dengan demikian, seluruh informasi pendukung dan bukti sudah dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan.
“Langkah berikutnya adalah rapat internal untuk membahas seluruh hasil klarifikasi dan dokumen. Dalam waktu dekat akan kami putuskan,” tegasnya.
Ikadin diketahui menuntut sanksi tegas terhadap dua anggota dewan tersebut, termasuk usulan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun Subandi menegaskan bahwa BK belum bisa berspekulasi terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan sebelum melalui tahapan penilaian objektif.
“Soal PAW dan bentuk sanksi lainnya, kami akan mengikuti mekanisme yang ada. Prinsipnya, keputusan akan diambil secara objektif dan berdasarkan fakta,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan.
“Keputusan BK itu final dan mengikat. Bukan hanya Mahkamah Konstitusi yang punya keputusan seperti itu,” tutupnya. (adv)
Editor: Susanto