Begal Emas di Loa Janan, Dijual untuk Judi Online, Narkoba Hingga Prostitusi

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku, yakni M (37) dan seorang residivis bernama MY (48), berhasil diamankan di lokasi berbeda setelah melancarkan aksinya terhadap seorang lansia di Desa Tani Harapan.

Peristiwa bermula pada Selasa, (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Korban, Nursiah (64), seorang petani yang tinggal di Dusun Harapan Sejahtera. Saat itu, korban sedang berada di depan rumahnya. Melihat korban, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung melancarkan aksinya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan bahwa pelaku M langsung merangkul korban secara paksa dari arah belakang. Kemudian menarik paksa kalung serta kedua anting yang dikenakan korban.

“Meski korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong, kedua pelaku berhasil melarikan diri ke arah Samarinda melalui Desa Batuah,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di bagian leher dan bawah telinga. Tak hanya itu, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp93 juta.

“Team Garangan Polsek Loa Janan berkoordinasi dengan Team Opsnal Polsek Palaran, serta Team Macan Borneo Polresta Samarinda, dan Team Opsnal Polsek Balikpapan Timur untuk melakukan pengejaran,” ujarnya.

AKP Abdillah pun menyebut bahwa tersangka MY berhasil diamankan di KM 45 Desa Batuah beserta unit motor yang digunakan saat beraksi.

“Sementara itu, tersangka M diamankan petugas saat sedang menikmati hasil kejahatannya di kawasan lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur,” tambah AKP Abdillah.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di 6 lokasi berbeda. Dengan 3 lokasi di wilayah Loa Janan dan 3 lokasi di wilayah Samarinda.

Mirisnya, emas hasil kejahatan tersebut diakui pelaku telah dijual di Pasar Pagi kepada seseorang yang kini berstatus DPO. Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan oleh para pelaku untuk judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga open BO di lokalisasi Balikpapan.

Dari tangan 2 pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, satu buah cincin emas, serta sepeda motor Honda PCX milik pelaku.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan. Keduanya terancam dengan Pasal 479 ayat 1 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.