Beberapa Perda Dianggap Bermasalah, Bapemperda DPRD Kukar Usulkan Revisi

Tenggarong – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk melakukan revisi, terhadap beberapa Peraturan Daerah (Perda). Ini disampaikannya karena perda-perda ini selalu menimbulkan polemik bagi Pemkab Kukar.

Ahmad Yani mengatakan, bahwa terdapat beberapa Perda yang saat ini, tidak berkesesuaian dengan aturan yang ada diatasnya. Selain itu terdapat juga beberapa perda yang selalu menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Sehingga kami yakin dan percaya ini harus segera mungkin diubah, atau direvisi, atau sekalian kita cabut perda itu. Kalau tidak mau direvisi kita minta ke pemda untuk dicabut,” ungkap Ahmad Yani.

Dia menyebutkan beberapa perda yang selalu menjadi temuan BPK disetiap tahunnya. Seperti Perda Penyertaan Modal di Perusda KSDE, di Perusda Tunggang Parangan, dan di Graha 165.

Dimana dalam perda-perda ini, ditemukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuat. Sebagai informasi, dalam perda penyertaan modal pada PT Graha 165, Pemkab Kukar menyiapkan atau menyertakan modal sebesar Rp 25 miliar. Namun pada kenyataannya hingga kini yang disertakan baru sebesar Rp 12,5 miliar.

“Maksud kami, kalau misalnya pemda baik Bupati maupun DPRD, kalau memang sepakat untuk tidak ditambah kita hapus saja, atau kita ubah jadi Rp 12,5 miliar saja, tidak usah dicukupkan sampai Rp 25 miliar. Karena angka Rp 25 miliar itu menjadi sasaran kepatuhan pemerintah,” tambahnya.

Ahmad Yani menambahkan, bahwa perda-perda itu juga memerlukan penyesuaian. Bagaimana dengan status Tunggang Parangan yang telah beralih status menjadi Perseroan Terbatas (PT), yang artinya memang perlu ada penyesuaian perda. Juga termasuk perda terkait dengan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yang harus disesuaikan.

Karena perda ini hanya mengamanatkan terkait dengan persoalan dengan blok mahakam saja, tidak dengan blok yang lain. Seperti blok Sangasanga dan blok Iskal, jika Pemkab Kukar ingin mengakomodir blok ini juga perlu ada perubahan perda tersebut. Atau bahkan mungkin ingin membuat perda lain, maka ini harus segera dibahas dengan serius.

Politisi Partai PDIP ini menilai, perlu ada sinergitas sesegera mungkin antara DPRD Kukar dan Bupati Kukar dalam hal menyikapi persoalan perda yang disampaikannya ini. Karena memang ada beberapa perda yang dinilai penting seperti yang berkaitan dengan Participating Interest (PI), dan penyertaan modal.

“Ini sudah kita ajukan dari tahun 2021 dan 2022, bahkan di 2020. Tapi sepertinya sampai saat ini pemkab tidak begitu serius menyikapi permasalahan ini, padahal mestinya itu kan diurus, apakah diubah atau dicabut. Kami dari Bapemperda hanya meminta itu,” pungkasnya. (tabs)