Bawa Sabu dalam Tas Selempang, Pemuda Desa Jantur Diciduk Polsek Muara Muntai

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial N (24) di wilayah Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemuda tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (03/7/2026).

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari masyarakat di wilayah Desa Jantur sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi personel Reskrim Polsek Muara Muntai segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, Selasa (30/6/2026) petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berada di salah satu rumah di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai,” ungkapnya.

Kapolsek menerangkan setelah mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung melakukan penggeledahan. Petugas memeriksa tas selempang milik pelaku dan menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalamnya.

Dari tangan pelaku N, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,00 (satu koma nol nol) gram, 1 buah pipet kaca tersambung sedotan yang berisi kristal sabu-sabu dengan berat bruto 3,55 (tiga koma lima lima) gram, 1 buah tas warna hitam merk AIGER, 1 (satu) unit alat komunikasi HP merek iPhone 12 Pro Max warna biru dan 1 buah plastik klip bening.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Muara Muntai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Muara Muntai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan panggilan 110. Informasi tersebut demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.