Bandar Narkoba Lintas Kecamatan Diciduk, Polres Kukar Sita Total 87,15 Gram Sabu-sabu

TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika besar-besaran yang berlangsung selama lima hari, yakni sejak 15-19 November 2025. Petugas berhasil membongkar jaringan narkotika lintas kecamatan dengan mengamankan lima tersangka. Dengan total barang bukti seberat 87,15 gram sabu-sabu.

Operasi ini berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika yang saling terkait, dimulai dari Kecamatan Anggana hingga Marangkayu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Handil Terusan, Kecamatan Anggana.

Tim Satresnarkoba bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua pemuda, H (22) dan AR (32), pada Rabu (19/11/2025). Dari keduanya, petugas menyita sabu yang diserahkan dalam bungkus kotak rokok.

Pengembangan dari kedua pelaku mengarah pada pemasok utama bernama SI. Penangkapan SI dilakukan di Kecamatan Muara Badak. Di kediamannya, polisi menemukan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan dalam brankas besi.

Tidak berhenti di sana, penyelidikan diperluas berdasarkan pengakuan SI yang telah menitipkan barang haram tersebut ke dua orang lain yang berinisial (JM) diamankan di depan minimarket di Jalan Bina Raga, Muara Badak Ulu, dengan sabu ditemukan di saku celana. Dan A (41) diringkus di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu. Pelaku ini menggunakan cara unik untuk menyembunyikan narkotika, yakni menyimpannya dalam botol plastik di dalam mesin cuci.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Kukar meliputi 87,15 gram sabu, alat press, plastik klip, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Keberhasilan ini menjadi penegasan komitmen Polres Kukar untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.