TENGGARONG – Upaya dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Polsek Muara Kaman melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla, Rabu (01/7/2026).
Kegiatan turut dihadiri Camat Muara Kaman, Kanit Binmas Polsek Muara Kaman, Koramil Muara Kaman, Forest Protection PT. SHJ, Kades se-Kecamatan Muara Kaman, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kaman dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Personel Polsek Muara Kaman menyampaikan edukasi langsung kepada peserta sosialisasi mengenai bahaya Karhutla serta sanksi hukum yang mengatur pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Warga diberikan pemahaman tentang dampak negatif Karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah menekan angka Karhutla di wilayah rawan, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Kaman.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan perekonomian. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran sejak dini,” ungkapnya.
Ia menambahkan pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dengan harapan masyarakat dapat menjadi mitra dalam menjaga lingkungan, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat terlihat antusias dan menyambut baik kehadiran aparat kepolisian yang memberikan pemahaman secara langsung.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo



