Anggota Dewan Terjerat Kasus Korupsi, BK DPRD Kaltim: Menunggu Proses Hukum untuk Beri Rekomendasi

SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim. Menurutnya, BK belum dapat mengambil sikap hingga proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

“Sementara kami menunggu proses hukum berjalan dan inkrah. Setelah itu baru kami akan memberikan rekomendasi,” ujarnya kepada Media Kaltim melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/05/2025).

Kamaruddin Ibrahim, yang merupakan legislator dari Fraksi PAN-NasDem dan mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (07/05/2025). Ia ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif yang merugikan PT Telkom Indonesia hingga Rp431,7 miliar.

Subandi menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa ranah hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara BK hanya menangani pelanggaran etik.

“Sebagai Ketua BK, saya sangat prihatin. Tapi karena ini sudah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati prosesnya. BK tidak bisa bertindak sebelum ada putusan tetap,” jelasnya.

Jika nantinya Kamaruddin terbukti bersalah, Subandi menyebut akan ada konsekuensi tegas, termasuk pemecatan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari partai pengusung.

“Kalau sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka partainya pasti akan melakukan PAW,” tambahnya.

Subandi juga mengimbau seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjaga marwah lembaga dan menjauhi perilaku yang melanggar hukum maupun etika.

“Saya mengajak seluruh anggota dewan untuk menjaga nama baik institusi dan berhati-hati agar tidak terjerat persoalan hukum,” tutupnya. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.