Amsal Sitepu Buka Suara di DPR, Singgung Dugaan Tekanan saat Jalani Proses Hukum

JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengungkapkan pengalamannya selama menjalani proses hukum dalam forum bersama Komisi III DPR RI. Ia mengaku sempat menghadapi tekanan yang diduga datang dari oknum penegak hukum saat berada di rumah tahanan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar secara daring pada Senin (30/3/2026). Dalam forum itu, turut hadir anggota DPR RI, Hinca Panjaitan.

Dalam keterangannya, Amsal menceritakan adanya pertemuan dengan seorang jaksa saat dirinya berada di rutan. Ia menyebut pertemuan tersebut disertai upaya pendekatan yang kemudian berujung pada permintaan agar dirinya tidak memperpanjang persoalan yang tengah dihadapi.

Ia mengaku diminta untuk mengikuti alur proses yang ada serta menghentikan berbagai konten yang dianggap memicu perhatian publik. Namun, Amsal menegaskan tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Saya memilih tetap menyampaikan apa yang saya yakini benar,” ujarnya dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai kasus yang menjeratnya menjadi gambaran bahwa pelaku ekonomi kreatif berpotensi menghadapi persoalan hukum yang kompleks. Karena itu, ia menyuarakan harapan agar tidak ada lagi pihak lain yang mengalami hal serupa.
Dalam kesempatan itu, Amsal juga mengaku telah menuangkan dugaan tekanan yang dialaminya ke dalam nota pembelaan atau pleidoi sebagai bagian dari proses persidangan.

Meski dihadapkan pada berbagai risiko, ia menyatakan tetap berkomitmen mengikuti proses hukum hingga tuntas. Ia pun berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, khususnya bagi kalangan pekerja kreatif.

Isu yang diangkat dalam forum DPR tersebut turut menjadi perhatian, terutama terkait pentingnya pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tetap menjunjung prinsip keadilan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.