Akses Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Lebaran, Catatan Tanggalnya

NUSANTARA — Pemerintah memastikan ruas Tol Balikpapan menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), kembali difungsikan secara terbatas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Sejumlah kesiapan di lapangan mulai terlihat, termasuk berdirinya posko pelayanan mudik di akses sementara Seksi 6A Kilometer 14 kawasan ITCI, yang menjadi salah satu titik keluar-masuk kendaraan menuju jalur fungsional.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Yudi Hardiana, menyampaikan bahwa ruas tol sepanjang 52,5 kilometer akan dibuka sementara mulai 13-29 Maret 2026.

“Untuk fungsional jalan tol Insya Allah kami buka tanggal 13–29 Maret 2026 dengan panjang 52,5 kilometer,” ungkap Yudi, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, pembukaan sementara ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, baik menuju arah Kalimantan Selatan maupun kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada masa fungsional tahun ini, terdapat dua akses gerbang yang disiapkan. Selain Gerbang Tol Manggar, pengendara juga dapat masuk melalui akses tambahan di Seksi 1B Tol IKN yang terhubung ke kawasan Ring Road Balikpapan Selatan serta Jalan Mulawarman, melalui jalur belakang Stadion Batakan, Balikpapan Timur.

Meski dibuka untuk umum, penggunaan ruas tol tetap dibatasi. Kendaraan yang diizinkan melintas hanya golongan I atau kendaraan pribadi nonbus dan nontruk. Kecepatan maksimum ditetapkan 60 kilometer per jam, dengan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.

BBPJN Kaltim menegaskan pengaturan tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, mengingat status tol masih bersifat fungsional dan belum beroperasi penuh secara komersial. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.