Akses Jalan dan Lampu Penerangan, Menjadi Harapan Masjid Kapal Munzalan untuk Kenyamanan Masyarakatnya

TENGGARONG – Infrastruktur jalan dan penerangan menuju Masjid Kapal Munzalan Kukar, menjadi fokus perhatian di Kecamatan Loa Kulu. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, memberikan tanggapan terkait kelanjutan dukungan pembangunan akses menuju jalan ke tempat ibadah tersebut.

Sunggono menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan fasilitas publik, termasuk akses menuju masjid tersebut.

“Oh iya, sudah saya sampaikan, saya ingin tambah lampu penerangan jalanya juga. Akses jalannya sudah kita bantu sebelumnya kemarin, tapi memang yang situ belum, masih bertahap ya,” ungkap Sunggono.

Pimpinan Paskas Kapal Munzalan, Wahyudi, mengakui bahwa bantuan dari pemerintah daerah memang sudah mulai berjalan. Namun, ia berharap ada percepatan di beberapa titik agar aktivitas ibadah tidak terhambat.

Terutama pengecoran jalan, mengingat kondisi jalan yang sulit dilalui saat cuaca buruk seperti hujan dan penerangan untuk kenyamanan masyarakat dan para santrinya.

“Harapan kami ya tentu dukungan penuh dari pemerintah terutama akses jalan sama penerangan jalan. Karena warga ini banyak dari luar. Mereka kendala ketika hujan, mau datang sholat subuh, mau tarawih, dan tantangan di situ,” ungkap Wahyudi.

Selain bagi jemaah dewasa, faktor keselamatan anak-anak yang beraktivitas di lingkungan masjid juga menjadi alasan utama permohonan bantuan ini. Wahyudi berharap tahun ini ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, untuk menuntaskan masalah infrastruktur tersebut.

“Kami berdoa mudah-mudahan dari Pemda ini memberikan perhatian khusus tahun ini bisa pengecoran atau tidak ada penerangan jalan supaya anak-anak lebih leluasa untuk bolak balik kesini,” tutupnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.