Sekkab Kukar Apresiasi Peluncuran Red Hero Parikesit, Bentuk Aksi Kebutuhan Donor Darah di Kukar

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, secara resmi membuka kegiatan bakti sosial donor darah, sekaligus meluncurkan Komunitas Donor Darah Prakesit yang dinamakan “Red Hero Parikesit”.

Peluncuran ini sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada) yang ke-25. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung Elang, RSUD AM Parikesit, pada Senin (3/11/2025).

“Pertama-tama atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada RSUD AM Parikesit yang telah menginisiasi relawan donor darah Red Hero Parikesit ini, yang di-launching bersamaan dengan HUT Arsada yang ke-25,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan aksi kemanusiaan yang sangat berpengaruh besar bagi Kukar. Besarnya kebutuhan atas darah di Kedekatan Regosus wilayah Kukar dan pentingnya ketersediaan darah yang tidak selalu tersedia pada saat dibutuhkan.

“Aksi kemanusiaan yang Insya Allah masih kita butuhkan, karena memang kebutuhan atas darah di Kedekatan Regosusnya sangat besar,” tambahnya.

Menurut Sunggono, pembentukan relawan ini menjawab persoalan yang kerap terjadi dalam transfusi darah. “Ini kadang-kadang memang dibutuhkan darah transfusi yang tidak selalu tersedia pada saat dibutuhkan. Dan kalau itu ada relawan di rumah sakit, diharapkan pada saat yang benar-benar urgent, relawan di sini yang bisa membantu,” jelas Sunggono.

Ia juga berharap agar pihak rumah sakit dapat memasifkan edukasi kepada seluruh karyawan RSUD AM Parikesit, untuk bersedia menjadi pendonor darah. Dengan peluncuran Red Hero Parikesit ini diharapkan mampu menciptakan ketersediaan darah yang stabil dan siap siaga untuk kondisi darurat di Kukar.

“Mudah-mudahan edukasi kepada seluruh karyawan yang ada di rumah sakit ini untuk bisa menjadi pendonor, bisa lebih dimassifkan, sehingga mungkin sebagian besar dari pegawai bisa terlibat,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.