Rencana Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Kembali Tertunda, DPRD Kaltim Desak Pemerintah Ambil Langkah Nyata

SAMARINDA – Harapan masyarakat untuk melihat wajah baru Terminal Tipe B Sungai Kunjang Samarinda masih harus tertunda. Meski dokumen perencanaan telah selesai sejak lama, rencana revitalisasi terminal yang sudah berusia puluhan tahun itu belum juga mendapatkan kepastian realisasi.

Kepala UPTD Terminal Sungai Kunjang, Jaka Purwa Indarta, mengungkapkan seluruh persiapan teknis sebenarnya sudah matang. Mulai dari penyusunan master plan pada 2019, penyusunan DED di 2021, hingga penyempurnaan dokumen di 2024 yang mencakup biaya pengawasan. Namun, munculnya instruksi presiden terkait efisiensi anggaran pada April 2025 membuat proyek ini masuk dalam daftar program yang ditunda.

“Secara teknis sudah siap, tapi waktu pelaksanaan di 2025 terlalu sempit. Karena itu masuk skema efisiensi,” ujarnya.

Penundaan ini memantik keprihatinan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menilai kondisi terminal sudah tidak layak dibiarkan. Sejumlah fasilitas umum rusak, sementara status terminal sebagai kewenangan provinsi menuntut perhatian lebih dari Pemprov Kaltim.

“Terminal bukan sekadar tempat naik turun penumpang, tapi bagian penting dari pelayanan publik dan penopang ekonomi daerah. Jangan sampai masyarakat terus merasa tidak nyaman,” tegas Subandi.

Ia berkomitmen mendorong agar revitalisasi benar-benar masuk dalam pembahasan anggaran 2026. Menurutnya, jika anggaran dialokasikan, maka pembangunan bisa segera dilakukan dan memberikan manfaat nyata bagi mobilitas masyarakat.

“Kami akan kawal agar rencana ini tidak berhenti di atas kertas. Harapan kami, tahun depan sudah ada keputusan pasti,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.